JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer memeluk orangtuanya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Richard Eliezer diketahui akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang hari ini.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Richard Elieser tiba di ruang sidang pukul 09.54 WIB.
Sebelum duduk di kursi tengah ruang sidang, Richard Eliezer diarahkan oleh pengacaranya untuk memberikan salam pada kedua orangtuanya.
Baca juga: Bharada E Diperiksa sebagai Terdakwa, Orangtua Hadir di Persidangan
Kedua orangtua Richard Eliezer, Sunndag Yunus Limui dan Rineke Alma Pudihang, rupanya hadir di ruang sidang.
Momen haru kemudian terjadi saat Richard Eliezer memeluk ayah dan ibunya secara bergantian.
Terlihat ibu Richard, Rineke juga beberapa kali mencium pipi anaknya dan menyeka matanya.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini.
Ketua Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya telah siap memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Hari Ini, Richard Eliezer Diperiksa sebagai Terdakwa, Pengacara: Bharada E Siap
Menurut Ronny, Richard Eliezer bakal selalu kooperatif dan terbuka memberikan keterangan dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Apalagi, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam posisi sebagai JC, Bharada E akan selalu kooperatif," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Beda Pengakuan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer, Mulai dari Amunisi hingga Penembakan Yosua
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Kesaksian Sambo Banyak yang Salah, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.