JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi secara moral mesti turut bertanggung jawab dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Sebagaimana diketahui, Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Ia terseret dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan divonis 1 tahun penjara.
Menurut Maqdir, Lutfi merupakan pemimpin. Sementara Lin Che Wei hanya pihak yang dimintai bantuan untuk memberikan pertimbangan saat pemerintah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Ya paling tidak menurut hemat saya secara moral, dia harus mengatakan, ‘saya yang bertanggungjawab terhadap keadaan ini’. Karena bagaimanapun juga beliau adalah pemimpin,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2023).
Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Maqdir mengatakan, kliennya hanya diminta oleh Lutfi untuk turut membantu mengatasi krisis minyak goreng.
Oleh karenanya, menurut Maqdir, jika memang terdapat perbuatan pidana itu bukan dilakukan oleh Lin Che Wei maupun eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Indra Sari Wisnu Wardhana.
Wisnu, kata Maqdir, memang terkait dengan pemberian persetujuan ekspor (PE). Tetapi, kasus ini bukan hanya persoalan PE, melainkan kebijakan Mendag.
Ia memberikan keleluasaan bagi para pengusaha untuk secara sukarela membantu menyuplai minyak goreng di pasar.
“Ini kan kebijakannya Pak Menteri, bukan kebijakannya Pak Wisnu, bukan kebijakannya Lin Che Wei,” ujar Maqdir.
Baca juga: Hakim Sebut Pemerintah Lakukan Kesalahan Fatal, Intervensi Pasar Bikin Minyak Goreng Langka
Maqdir mengatakan, kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada tahun lalu disebabkan kesalahan kebijakan pemerintah.
Bentuknya adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022.
Penetapan HET disebut membuat harga minyak goreng lebih murah dari bahan baku. Hal ini mengakibatkan perusahaan enggan menjual produk mereka.
“Kelangkaan minyak goreng ini karena ada keputusan menteri (Lutfi) yang menetapkan HET,” kata Maqdir.
Saat itu, kata Maqdir, Lin Che Wei telah menyarankan untuk mengatasi selisih harga bahan baku dan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah menggunakan voucher.
Sumbernya dana program itu berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Daglu hingga Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Divonis Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.