Indra Sari disebut tidak melakukan verifikasi data domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang dilaporkan sejumlah perusahaan dengan kondisi di lapangan.
Hakim kemudian menilai perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama.
Namun demikian, dalam pertimbangannya hakim memandang krisis kelangkaan minyak goreng bukan hanya karena DMO. Mereka menilai pemerintah melakukan kesalahan fatal dengan mengintervensi pasar tanpa pendukung yang mumpuni.
Salah satu bentuk intervensi tersebut adalah Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan HET. Setelah aturan itu diterbitkan minyak goreng hilang dari pasaran.
Namun, begitu Permendag itu dicabut pada 16 Maret keesokan harinya minyak goreng sudah bisa ditemukan di pasar.
“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor dan kenaikan harga migor di pasar,” kata hakim.
Baca juga: Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.