Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Herry Wirawan, Vonis Mati Dinilai Tak Bikin Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 05/01/2023, 09:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, hukuman mati tak menimbulkan efek jera untuk pelaku kekerasan seksual.

Ini berkaca dari kasus Herry Wirawan, guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Apakah pidana mati akan menimbulkan efek jera? Jika dilihat bahwa pidana mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana lain sebelum Herry Wirawan, berarti pidana mati tidak menimbulkan efek jera," kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati

Tak hanya kasus Herry Wirawan, kata Aminah, sejak dulu Komnas Perempuan menolak penerapan pidana mati untuk siapa pun dan kasus apa pun.

Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (HAM), Komnas Perempuan menilai bahwa pidana mati melanggar hak hidup seseorang. Oleh karenanya, menurut dia, hukuman mati bukan cara yang paling efektif untuk menimbulkan efek jera.

"Tujuan pemidanaan saat ini sudah berkembang sedemikian rupa, salah satunya adalah memanusiakan manusia kembali pada nilai-nilai kemanusiaannya," ujar Aminah.

Kendati demikian, Aminah mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung soal vonis mati terhadap Herry Wirawan, yang lantas diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati

Namun, dia meminta publik tidak hanya fokus pada vonis mati tersebut. Menurutnya, tak kalah penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Dari putusan ini, kami mengajak untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban," ucap Aminah.

Aminah melanjutkan, yang paling utama bagi korban ialah pulih dan mampu melanjutkan hidup. Oleh karenanya, pendampingan intensif terhadap korban sangat diperlukan.

Korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dan mendapat pembiayaan untuk merawat anak hasil perkosaan.

Perlu diingat, korban perkosaan Herry Wirawan mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.

"Jadi putusan ini jangan hanya dilihat pada pidana matinya saja, tapi juga putusan terkait dengan pemenuhan hak-hak korban," tutur Aminah.

Sebagaimana diketahui, mulanya Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Herry dihukum mati.

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com