JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, hukuman mati tak menimbulkan efek jera untuk pelaku kekerasan seksual.
Ini berkaca dari kasus Herry Wirawan, guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Apakah pidana mati akan menimbulkan efek jera? Jika dilihat bahwa pidana mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana lain sebelum Herry Wirawan, berarti pidana mati tidak menimbulkan efek jera," kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati
Tak hanya kasus Herry Wirawan, kata Aminah, sejak dulu Komnas Perempuan menolak penerapan pidana mati untuk siapa pun dan kasus apa pun.
Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (HAM), Komnas Perempuan menilai bahwa pidana mati melanggar hak hidup seseorang. Oleh karenanya, menurut dia, hukuman mati bukan cara yang paling efektif untuk menimbulkan efek jera.
"Tujuan pemidanaan saat ini sudah berkembang sedemikian rupa, salah satunya adalah memanusiakan manusia kembali pada nilai-nilai kemanusiaannya," ujar Aminah.
Kendati demikian, Aminah mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung soal vonis mati terhadap Herry Wirawan, yang lantas diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati
Namun, dia meminta publik tidak hanya fokus pada vonis mati tersebut. Menurutnya, tak kalah penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Dari putusan ini, kami mengajak untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban," ucap Aminah.
Aminah melanjutkan, yang paling utama bagi korban ialah pulih dan mampu melanjutkan hidup. Oleh karenanya, pendampingan intensif terhadap korban sangat diperlukan.
Korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dan mendapat pembiayaan untuk merawat anak hasil perkosaan.
Perlu diingat, korban perkosaan Herry Wirawan mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.
"Jadi putusan ini jangan hanya dilihat pada pidana matinya saja, tapi juga putusan terkait dengan pemenuhan hak-hak korban," tutur Aminah.
Sebagaimana diketahui, mulanya Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Herry dihukum mati.
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.