Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Dihukum Mati, Wakil Ketua Komisi IX: Peringatan bagi Pedofil

Kompas.com - 04/01/2023, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai langkah Mahkamah Agung yang mengukuhkan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding kepada Herry Wirawan atas tindakannya memperkosa 13 santriwati sudah tepat.

Dia menyampaikan, putusan hakim sudah tepat agar menjadi peringatan bagi para pelaku pedofil.

"Menurut saya hukuman mati sebagai bentuk warning (peringatan) bagi pelaku pedofil, bahwa negara tidak main-main dalam menangani ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023).

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Mati, Kemenag Harap Bisa Jadi Peringatan

Menurut dia, hukuman itu sudah tepat mengingat kesalahan yang dilakukan Herry berlipat ganda. Dari 13 santri yang diperkosa, sebagian besar sampai hamil dan memiliki anak.

Wanita yang akrab disapa Ninik ini menilai, Herry telah menghancurkan hidup 13 santriwati tersebut. Meski mereka masih hidup, ada beban emosional dan trauma yang akan dibawanya.

"Ini adalah kesalahan yang luar biasa. Walaupun kondisi mereka hidup, tapi secara masa depan mereka sudah dibilang sangat mati. Mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarga juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," ucap Ninik.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Ghafur berharap hukuman mati kepada guru tersebut mampu memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi yang lain.

Waryono menilai, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

Hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono.

Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati

Sebagai informasi, perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Herry memerkosa 13 santriwati itu di banyak tempat, seperti pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Akhir Perjalanan Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung, Tetap Dihukum Mati Meski Ajukan Kasasi

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com