JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, hukuman mati tak menimbulkan efek jera untuk pelaku kekerasan seksual.
Ini berkaca dari kasus Herry Wirawan, guru pesantren pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Apakah pidana mati akan menimbulkan efek jera? Jika dilihat bahwa pidana mati yang pernah dijatuhkan pada terpidana lain sebelum Herry Wirawan, berarti pidana mati tidak menimbulkan efek jera," kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Tak hanya kasus Herry Wirawan, kata Aminah, sejak dulu Komnas Perempuan menolak penerapan pidana mati untuk siapa pun dan kasus apa pun.
Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (HAM), Komnas Perempuan menilai bahwa pidana mati melanggar hak hidup seseorang. Oleh karenanya, menurut dia, hukuman mati bukan cara yang paling efektif untuk menimbulkan efek jera.
"Tujuan pemidanaan saat ini sudah berkembang sedemikian rupa, salah satunya adalah memanusiakan manusia kembali pada nilai-nilai kemanusiaannya," ujar Aminah.
Kendati demikian, Aminah mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung soal vonis mati terhadap Herry Wirawan, yang lantas diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Namun, dia meminta publik tidak hanya fokus pada vonis mati tersebut. Menurutnya, tak kalah penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Dari putusan ini, kami mengajak untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban," ucap Aminah.
Aminah melanjutkan, yang paling utama bagi korban ialah pulih dan mampu melanjutkan hidup. Oleh karenanya, pendampingan intensif terhadap korban sangat diperlukan.
Korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi dan mendapat pembiayaan untuk merawat anak hasil perkosaan.
Perlu diingat, korban perkosaan Herry Wirawan mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, lahir 9 bayi dari 8 korban.
"Jadi putusan ini jangan hanya dilihat pada pidana matinya saja, tapi juga putusan terkait dengan pemenuhan hak-hak korban," tutur Aminah.
Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.
Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Dia wajib membayar restitusi ke 13 korbannya dengan nilai total Rp 300 juta.
Tak terima dihukum mati, pihak Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim MA.
MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, menghukum Herry dengan vonis mati.
"JPU & TDW= TOLAK," demikian dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Dalam putusan itu, Herry tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/09451841/berkaca-kasus-herry-wirawan-vonis-mati-dinilai-tak-bikin-jera-pelaku