Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kompas.com - 05/01/2023, 08:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman ringan.

Masa pidana badan maupun denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana misalnya, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Padahal, Jaksa menuntut Indra Sari dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“(Mengadili) Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusannya, Rabu (3/1/2023).

Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Namun, majelis hakim menyatakan Master tidak membayar uang pengganti karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Kemudian, Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA mendapatkan hukuman sama.

Mereka harus menjalani 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO

Padahal, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; Pierre dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun.

Sementara, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 869,7 miliar.

Hakim Salahkan Pemerintah Tetapkan HET

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peristiwa kelangkaan minyak goreng bisa terjadi juga karena kebijakan pemerintah.

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 disebut mengakibatkan kelangkaan minyak.

Hakim berpendapat krisis minyak goreng tidak hanya disebabkan sejumlah produsen minyak yang tidak memenuhi batas minimal domestic market obligation (DMO).

Hakim mengatakan, setelah Permendag itu diberlakukan pada 27 Januari, keesokan harinya minyak goreng lenyap dari pasar.

Baca juga: Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Namun, setelah diprotes banyak pihak dan Permendag itu dicabut pada 16 Maret, minyak goreng kembali muncul di pasar.

“Hal ini terlihat bahwa intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya terhadap minyak goreng termasuk salah satu faktor yang berkontribusi mengakibatkan kelangkaan migor (minyak goreng) dan kenaikan harga migor di pasar,” kata hakim.

Menurut hakim, pemerintah telah melakukan kesalahan dalam mengintervensi pasar. Tindakan ini tidak didukung infrastruktur sebagaimana pada sektor BBM, yakni keberadaan Pertamina.

“Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng,” ujar hakim.

Kerugian Negara Rp 10,9 Triliun Disebut Tak Riil

Tidak hanya itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa kerugian perekonomian negara yang didakwakan Jaksa tidaklah riil atau berdasarkan asumsi.

Jumlah kerugian perekonomian tersebut, sebesar Rp 10.960.141.557.673 merujuk pada laporan ahli bernama Himawan Pradipta bersama tim dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal ini timbul akibat minyak goreng di pasaran langka.

“Setelah majelis hakim meneliti pendapat ahli maupun hasil perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh ahli Himawan Pradipta dan tim tersebut ternyata masih bersifat asumsi belum bersifat riil atau nyata,” kata Liliek di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).

Menurut Liliek, pembuktian kerugian keuangan negara sulit dilakukan. Sebab, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur perekonomian negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com