Namun, usul ini ditolak karena untuk menggunakan dana tersebut Lutfi harus mendapatkan persetujuan dari menteri lainnya.
“Pemerintah dalam hal ini Mendag kan tidak setuju,” kata Maqdir.
Menurutnya, secara hukum kasus korupsi ekspor CPO telah selesai di pengadilan tingkat pertama. Tetapi, ia belum mengetahui apakah Lutfi akan mengambil pertanggungjawaban secara moral.
“Saya tidak tahu apakah, secara hukum sih ini sudah selesai, tapi saya tidak tahu apakah secara moral beliau akan mengambil tanggungjawab atau tidak,” ujar Maqdir.
“Seperti berkali-kali beliau sampaikan di dalam zoom meeting, bahwa dia yang akan bertanggungjawab,” katanya lagi.
Sementara itu, pengacara terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkit perihal pertimbangan hakim yang menyebut sejumlah pertemuan Mendag Lutfi.
Ia mengatakan, semestinya Lutfi sejak awal turut dimintai pertanggungjawaban terkait pemberlakuan HET yang mengakibatkan minyak goreng langka.
Pihaknya berharap Kejaksaan Agung tidak memberikan diskriminasi agar tidak terjadi lagi kebijakan yang mengakibatkan pengusaha menjadi korban.
“Ya kita harapkan kejaksaan bisa bersikap, jadi tidak ada diskriminasi,” kata Juniver.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berulang kali memanggil Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi ekspor CPO.
Namun, hingga putusan perkara ini dibacakan majelis hakim, Lutfi tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara
Pada persidangan Selasa (25/10/2022), Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.
Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan Lutfi melalui aplikasi Whatsapp maupun sambungan telepon. Tetapi, hingga berita ini ditulis Lutfi belum bisa dihubungi.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.