Salin Artikel

Eks Mendag Lutfi Disebut Semestinya Tanggung Jawab secara Moral Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Sebagaimana diketahui, Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Ia terseret dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan divonis 1 tahun penjara.

Menurut Maqdir, Lutfi merupakan pemimpin. Sementara Lin Che Wei hanya pihak yang dimintai bantuan untuk memberikan pertimbangan saat pemerintah berupaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Ya paling tidak menurut hemat saya secara moral, dia harus mengatakan, ‘saya yang bertanggungjawab terhadap keadaan ini’. Karena bagaimanapun juga beliau adalah pemimpin,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2023).

Maqdir mengatakan, kliennya hanya diminta oleh Lutfi untuk turut membantu mengatasi krisis minyak goreng.

Oleh karenanya, menurut Maqdir, jika memang terdapat perbuatan pidana itu bukan dilakukan oleh Lin Che Wei maupun eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Indra Sari Wisnu Wardhana.

Wisnu, kata Maqdir, memang terkait dengan pemberian persetujuan ekspor (PE). Tetapi, kasus ini bukan hanya persoalan PE, melainkan kebijakan Mendag.

Ia memberikan keleluasaan bagi para pengusaha untuk secara sukarela membantu menyuplai minyak goreng di pasar.

“Ini kan kebijakannya Pak Menteri, bukan kebijakannya Pak Wisnu, bukan kebijakannya Lin Che Wei,” ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada tahun lalu disebabkan kesalahan kebijakan pemerintah.

Bentuknya adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022.

Penetapan HET disebut membuat harga minyak goreng lebih murah dari bahan baku. Hal ini mengakibatkan perusahaan enggan menjual produk mereka.

“Kelangkaan minyak goreng ini karena ada keputusan menteri (Lutfi) yang menetapkan HET,” kata Maqdir.

Saat itu, kata Maqdir, Lin Che Wei telah menyarankan untuk mengatasi selisih harga bahan baku dan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah menggunakan voucher.

Sumbernya dana program itu berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, usul ini ditolak karena untuk menggunakan dana tersebut Lutfi harus mendapatkan persetujuan dari menteri lainnya.

“Pemerintah dalam hal ini Mendag kan tidak setuju,” kata Maqdir.

Menurutnya, secara hukum kasus korupsi ekspor CPO telah selesai di pengadilan tingkat pertama. Tetapi, ia belum mengetahui apakah Lutfi akan mengambil pertanggungjawaban secara moral.

“Saya tidak tahu apakah, secara hukum sih ini sudah selesai, tapi saya tidak tahu apakah secara moral beliau akan mengambil tanggungjawab atau tidak,” ujar Maqdir.

“Seperti berkali-kali beliau sampaikan di dalam zoom meeting, bahwa dia yang akan bertanggungjawab,” katanya lagi.

Sementara itu, pengacara terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkit perihal pertimbangan hakim yang menyebut sejumlah pertemuan Mendag Lutfi.

Ia mengatakan, semestinya Lutfi sejak awal turut dimintai pertanggungjawaban terkait pemberlakuan HET yang mengakibatkan minyak goreng langka.

Pihaknya berharap Kejaksaan Agung tidak memberikan diskriminasi agar tidak terjadi lagi kebijakan yang mengakibatkan pengusaha menjadi korban.

“Ya kita harapkan kejaksaan bisa bersikap, jadi tidak ada diskriminasi,” kata Juniver.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berulang kali memanggil Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi ekspor CPO.

Namun, hingga putusan perkara ini dibacakan majelis hakim, Lutfi tidak memenuhi panggilan Jaksa.

Pada persidangan Selasa (25/10/2022), Jaksa Muhammad Yamin menyampaikan pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Yamin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Harian Kompas.

Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan Lutfi melalui aplikasi Whatsapp maupun sambungan telepon. Tetapi, hingga berita ini ditulis Lutfi belum bisa dihubungi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi ekspor CPO menyeret lima orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Kemudian, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Dalam dakwaan, eks Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Indra Sari, dan 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Master.

Sementara Lin Che Wei, Pierre dan Stanley Ma divonis 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/07452211/eks-mendag-lutfi-disebut-semestinya-tanggung-jawab-secara-moral-sebabkan

Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke