Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Wilmar Lepas dari Tuntutan Bayar Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun

Kompas.com - 04/01/2023, 21:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan alasan mereka tak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Master dihukum 12 tahun penjara, Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada pembacaan putusan hari ini, Rabu (4/1/2023).

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Agus Salim dalam pertimbangannya menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Master tidak terbukti menguntungkan diri sendiri.

Ia hanya terbukti menguntungkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar sebesar Rp 1,69 triliun.

“Oleh karena terdakwa tidak terbukti menerima uang dari tipikor dalam perkara a quo maka sesuai dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor di atas kepada terdakwa tidak dijatuhi tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” kata Agus.

Menurut dia, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa terkait Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Pasal tersebut menyatakan bahwa uang pengganti yang dibayarkan paling banyak senilai dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dalam perbuatan korupsinya.

“Dari pengertian tersebut maka pidana yang pengganti pada dasarnya adalah berapa nilai harta yang diperoleh terdakwa berdasarkan Tipikor,” kata Agus.

Baca juga: Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Sebelumnya, Jaksa menuntut Master membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun

Dakwa menilai, Master terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Kemudian, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Dalam perkara ini, Indra Sari divonis 3 tahun penjara, dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara. Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com