JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menghukum lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan vonis 1 hingga 3 tahun penjara.
Adapun pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa tersebut dengan hukuman antara 7 hingga 12 tahun penjara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (4/1/2023).
“Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati,” kata Jaksa Muhammad saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah sidang ditutup.
Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Adapun lima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.
Muhammad menuturkan, salah satu keputusan majelis hakim yang paling dirasakan oleh pihaknya adalah mereka menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ini tidak terbukti.
Menurut Muhammad, hal itu menjadi salah satu bagian dari putusan majelis hakim yang mengganjal di benaknya.
“Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian,” kata Muhammad.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO
Muhammad enggan menanggapi lebih lanjut terkait perbedaan pendapat hakim dengan dakwaan Jaksa mengenai jumlah kerugian negara.
Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, negara disebut mengalami kerugian Rp 18,3 triliun dengan rincian Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. Namun, dalam pertimbangannya hakim menyebut negara mengalami kerugian Rp 2,5 triliun.
“Kalau masalah tadi pertimbangan majelis hakim kan mungkin majelis hakim punya pertimbanhan sendiri,” ujar Muhammad.
Meski kecewa, Muhammad menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, baik bagi Kejaksaan maupun terdakwa masih terdapat upaya hukum yakni banding.
Muhammad menyatakan, pihaknya masih meyakini bahwa pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi. Karena itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa,” kata Muhammad.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.