JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sempat mengumpulkan asisten dan stafnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh asisten Gazalba Saleh, Zainal Arifin, ketika dihadirkan tim kuasa hukum Gazalba Saleh sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Adapun Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Pengakuan Zainal berawal dari pertanyaan anggota tim kuasa hukum Gazalba Saleh, Andi Kristian, perihal keadaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah tersebut.
"Apa yang dilakukan Pak Gazalba setelah kasus ini muncul? Apakah beliau pernah mengatakan kok tiba-tiba saya dijadikan tersangka?" tanya Andi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten
Atas pertanyaan itu, Zainal mengakui bahwa Gazalba Saleh sempat mengumpulkan semua asisten dan staf yang bekerja untuk hakim agung nonaktif MA itu.
Saat itu, kata dia, Gazalba Saleh menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh KPK terkait penanganan perkara.
"Setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka, pernah beliau mengumpulkan asisten dan staf semua di ruangan yang pada intinya waktu itu beliau mengatakan bahwa 'Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun' terkait perkara pidana tersebut," papar Zainal.
Zainal mengungkapkan, pada saat Gazalba Saleh mengumpulkan semua asisten dan staf, ada juga Prasetio Nugroho, asisten Gazalba yang juga menjadi tersangka pada kasus ini.
Baca juga: Permintaan Maaf MA, Janji Bersih-bersih Oknum dan Penunjukan Hakim oleh Robot
Saat itu, Gazalba dan Prasetio saat itu sama-sama mengaku tidak menerima uang dalam pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.
"Pada waktu itu Pak Gazalba juga menanyakan ke Pak Prasetio istilahnya menegaskan 'Bagaimana Pak Pras, apakah benar saya tidak ada menerima uang sepeser pun?',” ucap Zainal menirukan percakapan Gazalba dengan Prasetio.
“Dan Pak Pras juga menyampaikan bahwa ‘Benar’. Dan pada waktu itu juga Pak Pras menyampaikan bahwa 'Saya tidak ada menerima uang berkaitan perkara tersebut'," lanjut Zainal.
Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh
Penahanan hakim agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka, yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.