JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) meminta waktu untuk berbenah dan melakukan perbaikan internal setelah 2 orang hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa orang aparatur lembaga itu menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat skandal dugaan suap.
"Beri kami waktu membenahi diri, dan sekali lagi saya tidak mau menyalahkan siapa siapa," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam paparan kinerja lembaga secara daring di Jakarta, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Akan tetapi, menurut Syarifuddin perkara dugaan korupsi yang menjerat 2 hakim agung dan sejumlah aparatur MA tidak akan mengganggu penyelesaian perkara di lembaga itu.
Di sisi lain, Syarifuddin meminta maaf atas kejadian itu memohon doa dari masyarakat buat melakukan pembenahan internal, terutama terkait pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bersih-bersih Oknum di Lembaganya seperti Buah Simalakama: Rekan dan Anak Sendiri
"Apapun kendalanya, kami tidak akan menyerah tapi kami akan melakukan perbaikan sekuat tenaga dan dengan pertolongan Allah S.W.T., kami yakin kami bisa memperbaiki lembaga MA seperti yang masarakat harapkan," ujar Syarifuddin.
Terkait kinerja, Syarifuddin menyebutkan jumlah perkara yang masuk pada 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara.
Sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.
Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara.
Baca juga: MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara
Rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.
Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88 persen.
"Jumlah minutasi perkara tahun 2022 merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," ungkap Syarifuddin.
Terakhir, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022.
Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara
"Dengan jumlah sisa perkara tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya," ucap Syarifuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.