JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin mengungkapkan sejumlah langkah yang diambil lembaganya guna mencegah praktik jual beli perkara kembali terulang.
Tindakan ini diambil setelah dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial, serta sejumlah pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Syarifuddin mengaku pihaknya menyadari konsekuensi ketika pemerintah menyatakan reformasi peradilan dilakukan. Ia mesti membersihkan sejumlah bawahannya yang terlibat dalam praktik jual beli perkara.
Baca juga: Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara
Menurut Syarifuddin, sejumlah hakim dan pegawai MA yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rekan dan anak-anaknya sendiri.
“Sejujurnya, harus saya katakan bahwa situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan sama-sama beratnya,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 yang digelar secara daring, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengaku telah berkali-kali mengingatkan jajaran dan bawahannya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti menerima suap.
Peringatan itu disampaikan dalam pertemuan, acara pembinaan, maupun rapat internal.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2022] Jejak Putusan Hakim Agung, Saat Wakil Tuhan Jual Belikan Keadilan
Namun, Syarifuddin mengaku tidak memiliki pilihan lain. Ia harus ‘membersihkan’ orang-orang dekatnya tersebut.
“Jika dibiarkan akan merusak lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan,” kata Syarifuddin.
Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin juga meminta maaf kepada para pendahulu dan seniornya di lembaga peradilan tertinggi serta seluruh masyarakat Indonesia.
Ia menyebut kasus suap hakim agung ini akan menjadi pelajaran untuk membenahi lembaga peradilan.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Syarifuddin.
Pasang CCTV hingga tunjuk hakim dengan robot
Untuk mencegah peristiwa jual beli perkara itu terulang, Syarifuddin menyebutkan bahwa MA telah melakukan dan mencanangkan sejumlah tindakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.