JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya dilakukan pemerintah jika benar-benar terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan krisis.
Sedangkan menurut Bivitri saat ini situasi kegentingan yang diklaim pemerintah sehingga menerbitkan Perppu tidak terjadi.
"Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan," ujarnya. Kegentingan memaksa ini tidak ada," kata Bivitri di dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri Juga Akan Kritik Perppu Cipta Kerja
Bivitri juga menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah cara pemerintah mengakali hukum tata negara. Dia menjelaskan, wilayah hukum Perppu berbeda dari undang-undang (UU) biasa meski materi muatannya sama.
"Menurut saya ini akal-akalan pada hukum tata negara Indonesia, karena bentuknya Perppu aja harus kita kritik betul," ujar pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Menurut Bivitri, ketentuan penerbitan Perppu yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa di dalam Pasal 22 UUD 1945 ialah dalam konteks situasi darurat dan sangat mendesak.
Maka dari itu, Bivitri menilai penerbitan Perppu seharusnya baru dilakukan ketika negara benar-benar berada dalam situasi yang sangat genting dan memaksa pemerintah mengambil tindakan dengan segera.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker meski Tuai Kontroversi
"Misalnya kalau Perppu-nya tidak keluar hari ini maka Indonesia akan bangkrut atau musnah," ujar Bivitri.
Bivitri juga menyoroti pembahasan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan menjelang pergantian tahun tanpa pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun masyarakat.
"Karena pemerintah keluarkan dulu sendiri, langsung berlaku, nanti waktu DPR sidang pada masa sidang berikutnya baru dibahas. Artinya pembahasannya tertutup, tidak ada pembahasan di Senayan," ucap Bivitri.
"Bahkan, kenapa saya bilang akal-akalan, dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, mood-nya mood tahun baruan, tiba-tiba keluar," lanjut Bivitri.
Baca juga: Soal Penerbitan Perppu Ciptaker, Gerindra Belum Ambil Sikap Resmi
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Saat itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022) dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Baca juga: DPR Bakal Pelajari Perppu Ciptaker, Bahas Bersama Semua Fraksi Usai Reses
Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, di sisi geopolitik, peperangan antara Ukraina-Rusia serta konflik bersenjata di tempat lain yang belum selesai bisa berdampak buruk terhadap situasi dunia.
“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.