Salin Artikel

Pakar Kritik Perppu Cipta Kerja: Harusnya untuk Kegentingan Memaksa, bukan Memaksakan Kegentingan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya dilakukan pemerintah jika benar-benar terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan krisis.

Sedangkan menurut Bivitri saat ini situasi kegentingan yang diklaim pemerintah sehingga menerbitkan Perppu tidak terjadi.

"Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan," ujarnya. Kegentingan memaksa ini tidak ada," kata Bivitri di dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Bivitri juga menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah cara pemerintah mengakali hukum tata negara. Dia menjelaskan, wilayah hukum Perppu berbeda dari undang-undang (UU) biasa meski materi muatannya sama.

"Menurut saya ini akal-akalan pada hukum tata negara Indonesia, karena bentuknya Perppu aja harus kita kritik betul," ujar pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Menurut Bivitri, ketentuan penerbitan Perppu yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa di dalam Pasal 22 UUD 1945 ialah dalam konteks situasi darurat dan sangat mendesak.

Maka dari itu, Bivitri menilai penerbitan Perppu seharusnya baru dilakukan ketika negara benar-benar berada dalam situasi yang sangat genting dan memaksa pemerintah mengambil tindakan dengan segera.

"Misalnya kalau Perppu-nya tidak keluar hari ini maka Indonesia akan bangkrut atau musnah," ujar Bivitri.

Bivitri juga menyoroti pembahasan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan menjelang pergantian tahun tanpa pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun masyarakat.

"Karena pemerintah keluarkan dulu sendiri, langsung berlaku, nanti waktu DPR sidang pada masa sidang berikutnya baru dibahas. Artinya pembahasannya tertutup, tidak ada pembahasan di Senayan," ucap Bivitri.

"Bahkan, kenapa saya bilang akal-akalan, dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, mood-nya mood tahun baruan, tiba-tiba keluar," lanjut Bivitri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022) dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, di sisi geopolitik, peperangan antara Ukraina-Rusia serta konflik bersenjata di tempat lain yang belum selesai bisa berdampak buruk terhadap situasi dunia.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/16531831/pakar-kritik-perppu-cipta-kerja-harusnya-untuk-kegentingan-memaksa-bukan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke