JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa partainya belum bisa menyampaikan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia menuturkan, Gerindra mengutus tim fraksinya di DPR untuk mempelajari isi Perppu yang digadang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Iya tentunya ini kan (Perppu Ciptaker) juga baru, tim dari fraksi ini sedang mempelajari dan tentunya pada waktunya kita akan juga sampaikan sikap fraksi Gerindra," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, sikap Fraksi Gerindra akan disampaikan bersamaan dengan sikap fraksi lainnya di DPR.
Baca juga: Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker...
Menurut dia, semua fraksi di DPR saat ini tengah fokus mempelajari isi Perppu tersebut.
Namun, secara resmi sikap fraksi terhadap Perppu akan disampaikan masing-masing anggota Dewan setelah masa reses selesai 10 Januari 2023.
"Kita akan pelajari karena itu memang sesuai mekanisme itu, ada kewenangan pemerintah mengeluarkan Perppu, ada kewenangan DPR untuk membuat UU maupun revisi UU," kata Dasco.
Gerindra, kata Dasco, menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penerbitan Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada.
Baca juga: Pakar: Ironis, Revisi UU PPP untuk Perbaikan UU Ciptaker tetapi Tak Ada Partisipasi Bermakna
Namun, baik Gerindra maupun DPR akan tetap mencermati isi Perppu agar dapat diterima masyarakat.
"Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.