JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR belum bisa mengambil sikap atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, DPR disebut akan mempelajari materi Perppu itu terlebih dulu setelah masa reses berakhir 10 Januari 2023.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," tambahnya.
Baca juga: Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
Dasco kemudian menjelaskan bahwa Perppu tersebut akan dipelajari oleh DPR dengan mekanisme yang ada.
Adapun mekanisme itu dilakukan dengan cara Perppu akan dibahas bersama semua fraksi di DPR.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku juga belum bisa berkomentar terkait adanya masukan atau kritik terhadap isi Perppu Ciptaker.
Misalnya, soal aturan hari libur dalam Perppu yang disebut hanya satu hari dalam satu minggu.
Baca juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum Dibentuk untuk Layani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite
"Untuk masalah libur, saya belum bisa banyak komentar, karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, enggak boleh sepotong-sepotong supaya tidak ada multitafsir," imbuh Dasco.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak bersabar sampai DPR mempelajari isi Perppu tersebut setelah masa reses.
Ia memastikan bahwa keputusan DPR terhadap Perppu akan disampaikan kepada publik maupun presiden.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam 4 Tahun Penjara
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.