Tak hanya menjalani proses hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah bebas, pelaku tindak pidana korupsi harus diberi efek jera tambahan, yakni tidak diperkenankan masuk ke wilayah politik.
Kurnia menyebutkan, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Wakil Ketua KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara
Kembali merujuk UU Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.
"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," kata Kurnia.
Namun demikian, Kurnia mengaku tak terkejut dengan kembalinya Romahurmizy ke PPP. Menurutnya, partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.
"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif juga menyayangkan hal ini. Dia menilai, kembalinya Romy ke dunia politik merupakan gambaran panggung sandiwara.
“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin (2/1/2023).
Secara terpisah, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut, PPP hanya mengikuti arus. Partai berlambang Kabah itu disebut tak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Praswad menilai, kembalinya Romy ke politik seharusnya menjadi sarana evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia saat ini darurat teladan antikorupsi,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.