Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah PPP buat Romahurmuziy, Sang Mantan Terpidana Korupsi...

Kompas.com - 03/01/2023, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Romahurmuziy, mantan terpidana kasus korupsi, kembali ke kancah politik. Pria yang akrab disapa Romy itu islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak tanggung-tanggung, Romy diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 2020-2025.

Bahkan, PPP tak menutup pintu bagi Romy jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024.

Langkah Partai Kabah itu pun langsung banjir kritik. PPP dinilai permisif dengan perilaku koruptif.

Baca juga: Kilas Balik Romahurmuziy: Besar di PPP, Terjerat Korupsi dan Kembali Islah dengan Partai

Kasus korupsi

Karier Romahurmuziy di panggung politik sempat terhenti karena terjegal kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada Maret 2019.

Saat itu, Romy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP pun langsung mundur dari jabatannya.

Dalam kasus ini, Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Diberi Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan

Romy pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih setahun, Romy menghirup udara bebas pada 29 April 2020.

Kembali

Lama tak terlihat, tiba-tiba muncul kabar Romy kembali bergabung ke PPP. Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Awiek, demikian sapaan akrab Achmad Baidowi, menyebut bahwa partainya telah mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menerima kembali Romy, bahkan menempatkan mantan terpidana korupsi itu di jabatan strategis partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Alasan lainnya, kata Awiek, putusan pengadilan tidak mencabut hak politik Romy. Sebab, Romy hanya dituntut hukuman 4 tahun, sementara pencabutan hak politik dijatuhkan ke tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Awiek.

Baca juga: M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja

Saat ditanya soal kemungkinan Romy maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024, Awiek mengatakan, partainya belum terpikirkan. Dia bilang, baik PPP maupun Romy belum bicara soal pileg.

Sejauh ini, PPP baru mengakomodir keinginan Romy untuk membesarkan partai.

"Ya kita masih belum memikirkan, belum menugaskan beliau menjadi caleg. Masih keinginan beliau untuk membesarkan PPP, ya kita tangkap semangatnya. Begitu," kata Awiek, Selasa (3/1/2023).

Namun, menurut Awiek, Romy tetap memiliki hak untuk maju di pileg. Sebab, hak politik mantan Ketum PPP itu tak dicabut oleh pengadilan.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu pun mengaku, partainya akan memikirkan kemungkinan Romy maju sebagai caleg jika keinginan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.

"Toh, sampai sekarang belum jelas apakah beliau maju sebagai DPR atau sebagai apa. Beliau hanya ingin mengabdi untuk membesarkan PPP," kata Awiek.

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

Karpet merah

Kembalinya Romy ke PPP ini dikritik oleh sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah itu menunjukkan bahwa PPP tak berpihak pada publik kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, salah satu tujuan pembentukan parpol yakni memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.

"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2022).

Tak hanya itu, Pasal 11 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 huruf e juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Partai Politik menyebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat.

Menurut Kurnia, mustahil fungsi ini berjalan dengan baik jika ada mantan terpidana korupsi di jajaran struktural partai.

"Bagaimana mungkin mereka akan mendidik masyarakat dengan konteks politik berintegritas jika mereka tidak bisa memberikan contoh yang baik ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk masuk ke jajaran struktural partai politik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktur parpol menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi.

Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa.

Tak hanya menjalani proses hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah bebas, pelaku tindak pidana korupsi harus diberi efek jera tambahan, yakni tidak diperkenankan masuk ke wilayah politik.

Kurnia menyebutkan, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Wakil Ketua KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara

Kembali merujuk UU Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.

"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," kata Kurnia.

Namun demikian, Kurnia mengaku tak terkejut dengan kembalinya Romahurmizy ke PPP. Menurutnya, partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.

"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif juga menyayangkan hal ini. Dia menilai, kembalinya Romy ke dunia politik merupakan gambaran panggung sandiwara.

“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin (2/1/2023).

Secara terpisah, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut, PPP hanya mengikuti arus. Partai berlambang Kabah itu disebut tak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Praswad menilai, kembalinya Romy ke politik seharusnya menjadi sarana evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia saat ini darurat teladan antikorupsi,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com