JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Koalisi itu terdiri atas LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KonstraS, Lokataru Foundation, dan IM57+.
"Mengecam pernyataan Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan, Selasa (3/1/2023).
Fatia mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Mahfud MD tidak berdasar dan menyesatkan.
Lantaran Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Fatia menjelaskan, lembaga yang berwenang menyatakan hal tersebut adalah Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Fatia juga membeberkan kemungkinan tragedi Kanjuruhan bisa dinaikkan statusnya menjadi pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kanjuruhan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Merujuk UU itu, Komnas HAM tidak bisa menyatakan apakah peristiwa Kanjuruhan dapat disebut pelanggaran HAM berat atau tidak.
Lain halnya bila Komnas HAM menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelidikannya yang bisa menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa.
"Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," imbuh Isnur.
Baca juga: Kapolri: Pasal Pembunuhan Tak Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan.
Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya pada 27 Desember 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.