Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 03/01/2023, 15:58 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Koalisi itu terdiri atas LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KonstraS, Lokataru Foundation, dan IM57+.

"Mengecam pernyataan Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Tak Berdasar dan Menyesatkan

Fatia mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh Mahfud MD tidak berdasar dan menyesatkan.

Lantaran Mahfud tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Fatia menjelaskan, lembaga yang berwenang menyatakan hal tersebut adalah Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Fatia juga membeberkan kemungkinan tragedi Kanjuruhan bisa dinaikkan statusnya menjadi pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Pasalnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kanjuruhan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Merujuk UU itu, Komnas HAM tidak bisa menyatakan apakah peristiwa Kanjuruhan dapat disebut pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lain halnya bila Komnas HAM menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelidikannya yang bisa menentukan apakah terjadi pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM biasa.

"Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," imbuh Isnur.

Baca juga: Kapolri: Pasal Pembunuhan Tak Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan.

Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya pada 27 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com