Salin Artikel

Karpet Merah PPP buat Romahurmuziy, Sang Mantan Terpidana Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Romahurmuziy, mantan terpidana kasus korupsi, kembali ke kancah politik. Pria yang akrab disapa Romy itu islah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak tanggung-tanggung, Romy diberi jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP periode 2020-2025.

Bahkan, PPP tak menutup pintu bagi Romy jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024.

Langkah Partai Kabah itu pun langsung banjir kritik. PPP dinilai permisif dengan perilaku koruptif.

Kasus korupsi

Karier Romahurmuziy di panggung politik sempat terhenti karena terjegal kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada Maret 2019.

Saat itu, Romy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP pun langsung mundur dari jabatannya.

Dalam kasus ini, Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Romy pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih setahun, Romy menghirup udara bebas pada 29 April 2020.

Kembali

Lama tak terlihat, tiba-tiba muncul kabar Romy kembali bergabung ke PPP. Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Awiek, demikian sapaan akrab Achmad Baidowi, menyebut bahwa partainya telah mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menerima kembali Romy, bahkan menempatkan mantan terpidana korupsi itu di jabatan strategis partai.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Alasan lainnya, kata Awiek, putusan pengadilan tidak mencabut hak politik Romy. Sebab, Romy hanya dituntut hukuman 4 tahun, sementara pencabutan hak politik dijatuhkan ke tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Awiek.

Saat ditanya soal kemungkinan Romy maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024, Awiek mengatakan, partainya belum terpikirkan. Dia bilang, baik PPP maupun Romy belum bicara soal pileg.

Sejauh ini, PPP baru mengakomodir keinginan Romy untuk membesarkan partai.

"Ya kita masih belum memikirkan, belum menugaskan beliau menjadi caleg. Masih keinginan beliau untuk membesarkan PPP, ya kita tangkap semangatnya. Begitu," kata Awiek, Selasa (3/1/2023).

Namun, menurut Awiek, Romy tetap memiliki hak untuk maju di pileg. Sebab, hak politik mantan Ketum PPP itu tak dicabut oleh pengadilan.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu pun mengaku, partainya akan memikirkan kemungkinan Romy maju sebagai caleg jika keinginan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan.

"Toh, sampai sekarang belum jelas apakah beliau maju sebagai DPR atau sebagai apa. Beliau hanya ingin mengabdi untuk membesarkan PPP," kata Awiek.

Karpet merah

Kembalinya Romy ke PPP ini dikritik oleh sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah itu menunjukkan bahwa PPP tak berpihak pada publik kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, salah satu tujuan pembentukan parpol yakni memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.

"Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat jika di dalam struktur kelembagaan partai politik masih menempatkan mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2022).

Menurut Kurnia, mustahil fungsi ini berjalan dengan baik jika ada mantan terpidana korupsi di jajaran struktural partai.

"Bagaimana mungkin mereka akan mendidik masyarakat dengan konteks politik berintegritas jika mereka tidak bisa memberikan contoh yang baik ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk masuk ke jajaran struktural partai politik," ujarnya.

Kurnia mengatakan, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktur parpol menggambarkan institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi.

Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa menggunakan cara-cara biasa.

Tak hanya menjalani proses hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah bebas, pelaku tindak pidana korupsi harus diberi efek jera tambahan, yakni tidak diperkenankan masuk ke wilayah politik.

Kurnia menyebutkan, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik.

Kembali merujuk UU Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.

"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," kata Kurnia.

Namun demikian, Kurnia mengaku tak terkejut dengan kembalinya Romahurmizy ke PPP. Menurutnya, partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi.

"Atas dasar itu kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," tutur dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif juga menyayangkan hal ini. Dia menilai, kembalinya Romy ke dunia politik merupakan gambaran panggung sandiwara.

“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode saat dihubungi awak media, Senin (2/1/2023).

Secara terpisah, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut, PPP hanya mengikuti arus. Partai berlambang Kabah itu disebut tak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Praswad menilai, kembalinya Romy ke politik seharusnya menjadi sarana evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Tanpa pimpinan KPK berintegritas maka sulit adanya teladan bagi pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia saat ini darurat teladan antikorupsi,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/16072161/karpet-merah-ppp-buat-romahurmuziy-sang-mantan-terpidana-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke