JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada senior di lembaga peradilan dan masyarakat Indonesia karena Hakim Agung dan sejumlah pegawainya terseret dalam dugaan skandal jual beli perkara.
Sebagaimana diketahui, dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah pegawai MA ditetapkan tersangka akrena diduga menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tindakan bawahannya yang diduga menerima suap pengurusan sejumlah perkara.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bersih-Bersih Oknum di Lembaganya seperti Buah Simalakama: Rekan dan Anak Sendiri
Menurutnya, peristiwa itu bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia melainkan juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk kedepannya,” ujar Syarifuddin.
Ia lantas menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.
Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan maupun rapat internal.
“Tapi tetap nekat juga mekara melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” kata Syarifuddin.
Baca juga: KY dan MA Akan Bertemu Bicarakan Reformasi Penegakan Hukum
Menindaklanjuti situasi tersebut, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memulihkan kondisi MA.
Di antara tindakan itu adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur di MA yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, melakukan rotasi aparatur di lingkungan MA, khususnya terhadap anggota yang duduk di bidang penanganan perkara.
Hingga saat ini, MA telah merotasi dan memutasi 17 personel. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai jaringan suap jual beli perkara.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujarnya.
Baca juga: Kekecewaan Jokowi Upaya Pemerintah Berantas Korupsi Justru Gembos di Mahkamah Agung
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural Komisi Yudisial (KY) mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.
Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, Komisi Yudisial Janji Perketat Proses Seleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.