Sebagaimana diketahui, dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah pegawai MA ditetapkan tersangka akrena diduga menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tindakan bawahannya yang diduga menerima suap pengurusan sejumlah perkara.
Menurutnya, peristiwa itu bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia melainkan juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk kedepannya,” ujar Syarifuddin.
Ia lantas menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.
Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan maupun rapat internal.
“Tapi tetap nekat juga mekara melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” kata Syarifuddin.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memulihkan kondisi MA.
Di antara tindakan itu adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur di MA yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, melakukan rotasi aparatur di lingkungan MA, khususnya terhadap anggota yang duduk di bidang penanganan perkara.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural Komisi Yudisial (KY) mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.
Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/13315491/ketua-ma-minta-maaf-2-hakim-agung-diduga-jual-belikan-perkara