JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai ketentuan waktu libur pekerja yang diatur dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ramai dibaca pada Senin (2/1/2023).
Dalam Perppu Cipta Kerja, waktu libur pekerja atau buruh paling sedikit sehari dalam seminggu.
Selanjutnya, pemberitaan terkait sikap Partai Nasdem yang mempersilakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendeklarasikan Koalisi Perubahan.
Pemberitaan tersebut turut masuk dalam tangga populer nasional.
Kemudian terdapat pemberitaan terkait status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diyakini bakal dikabulkan oleh majelis hakim.
Berikut ulasannya:
Perppu Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker...
Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mempersilakan Demokrat dan PKS mendeklarasikan diri sebagai bagian dari Koalisi Perubahan.
Baca juga: Nasdem Persilakan Demokrat dan PKS Deklarasikan Koalisi Perubahan, tapi..
Namun ia mengatakan bahwa penentuan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan mesti melalui diskusi bersama.
Dalam pandangannya, rencana Demokrat dan PKS untuk segera mendeklarasikan Koalisi Perubahan adalah langkah yang tepat.
Pasalnya, hal itu menunjukan bahwa kedua parpol tersebut sudah sepakat untuk mendukung Anies sebagai capres.