JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai ketentuan waktu libur pekerja yang diatur dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ramai dibaca pada Senin (2/1/2023).
Dalam Perppu Cipta Kerja, waktu libur pekerja atau buruh paling sedikit sehari dalam seminggu.
Selanjutnya, pemberitaan terkait sikap Partai Nasdem yang mempersilakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendeklarasikan Koalisi Perubahan.
Pemberitaan tersebut turut masuk dalam tangga populer nasional.
Kemudian terdapat pemberitaan terkait status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diyakini bakal dikabulkan oleh majelis hakim.
Berikut ulasannya:
Perppu Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Berikut Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker...
Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mempersilakan Demokrat dan PKS mendeklarasikan diri sebagai bagian dari Koalisi Perubahan.
Baca juga: Nasdem Persilakan Demokrat dan PKS Deklarasikan Koalisi Perubahan, tapi..
Namun ia mengatakan bahwa penentuan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan mesti melalui diskusi bersama.
Dalam pandangannya, rencana Demokrat dan PKS untuk segera mendeklarasikan Koalisi Perubahan adalah langkah yang tepat.
Pasalnya, hal itu menunjukan bahwa kedua parpol tersebut sudah sepakat untuk mendukung Anies sebagai capres.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin status JC Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebabnya, sejauh ini mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Diyakini Bukan Aktor Utama Kasus Brigadir J, Status JC Bharada E Diprediksi Dikabulkan Hakim
Ada sejumlah hal yang diprediksi akan dipertimbangkan majelis hakim untuk memutuskan status JC seorang terdakwa.
Tak hanya keterangan selama sidang, kontribusi terdakwa saat tahap praajudikasi juga bakal diperhitungkan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pengakuan Bharada E soal keterlibatan Ferdy Sambo diyakini akan menjadi pintu masuk terbukanya kasus ini.
Meski di persidangan ada sejumlah keterangan Bharada E yang berbeda dengan terdakwa-terdakwa lainnya, kata Hibnu, majelis hakim yang kelak akan memberikan penilaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.