Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Ketentuan Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker | Nasdem Persilakan Demokrat-PKS Deklarasikan Koalisi

Dalam Perppu Cipta Kerja, waktu libur pekerja atau buruh paling sedikit sehari dalam seminggu.

Selanjutnya, pemberitaan terkait sikap Partai Nasdem yang mempersilakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendeklarasikan Koalisi Perubahan.

Pemberitaan tersebut turut masuk dalam tangga populer nasional.

Kemudian terdapat pemberitaan terkait status justice collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diyakini bakal dikabulkan oleh majelis hakim.

Berikut ulasannya:

1. Ketentuan libur pekerja dalam perppu Ciptaker

Perppu Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

2. Nasdem persilakan Demokrat-PKS deklarasikan Koalisi Perubahan

Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mempersilakan Demokrat dan PKS mendeklarasikan diri sebagai bagian dari Koalisi Perubahan.

Namun ia mengatakan bahwa penentuan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan mesti melalui diskusi bersama.

Dalam pandangannya, rencana Demokrat dan PKS untuk segera mendeklarasikan Koalisi Perubahan adalah langkah yang tepat.

Pasalnya, hal itu menunjukan bahwa kedua parpol tersebut sudah sepakat untuk mendukung Anies sebagai capres.

3. Status JC Bharada E diprediksi dikabulkan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin status JC Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabulkan oleh majelis hakim.

Ada sejumlah hal yang diprediksi akan dipertimbangkan majelis hakim untuk memutuskan status JC seorang terdakwa.

Tak hanya keterangan selama sidang, kontribusi terdakwa saat tahap praajudikasi juga bakal diperhitungkan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pengakuan Bharada E soal keterlibatan Ferdy Sambo diyakini akan menjadi pintu masuk terbukanya kasus ini.

Meski di persidangan ada sejumlah keterangan Bharada E yang berbeda dengan terdakwa-terdakwa lainnya, kata Hibnu, majelis hakim yang kelak akan memberikan penilaian.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/06245931/populer-nasional-ketentuan-libur-pekerja-dalam-perppu-ciptaker-nasdem

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke