Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin status JC Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabulkan oleh majelis hakim.
Sebabnya, sejauh ini mantan ajudan Ferdy Sambo itu tampak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Diyakini Bukan Aktor Utama Kasus Brigadir J, Status JC Bharada E Diprediksi Dikabulkan Hakim
Ada sejumlah hal yang diprediksi akan dipertimbangkan majelis hakim untuk memutuskan status JC seorang terdakwa.
Tak hanya keterangan selama sidang, kontribusi terdakwa saat tahap praajudikasi juga bakal diperhitungkan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pengakuan Bharada E soal keterlibatan Ferdy Sambo diyakini akan menjadi pintu masuk terbukanya kasus ini.
Meski di persidangan ada sejumlah keterangan Bharada E yang berbeda dengan terdakwa-terdakwa lainnya, kata Hibnu, majelis hakim yang kelak akan memberikan penilaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.