"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).
"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.
Benar saja, pada Rabu (14/12/2022), KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal peserta Pemilu 2024, tanpa Partai Ummat.
Partai Ummat seketika dibuat gusar dengan keputusan KPU. Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, mengaku sudah melayangkan keberatan ke KPU atas hasil verifikasi faktual partainya.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di dua provinsi itu (NTT dan Sulawesi Utara) tidak sesuai data yang kami miliki,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Menurut Nazauruddin, partainya dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam proses verifikasi faktual. Dia bahkan menuding ada data yang dimanipulasi.
“Kami juga mempunyai data ada manipulasi, dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.
Nazaruddin pun menuding data hasil verifikasi faktual milik KPU tidak benar dan tak sesuai fakta.
"Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah di katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” katanya.
Tudingan kecurangan juga disampaikan Amien Rais yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Mantan Ketua MPR itu curiga, ada pihak besar yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.
Pasalnya, selama ini Partai Ummat dikenal sebagai parpol yang berseberangan dengan pemerintah.
“Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” kata Amien Rais, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Jadi Perdebatan, Apa Beda Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Berangkat dari situ, Partai Ummat menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022). Dalam gugatan ini, Partai Ummat menyertakan 57 alat bukti.
Singkat cerita, Bawaslu menyatakan gugatan Partai Ummat memenuhi syarat. Akhirnya, dilakukan mediasi antara jajaran elite Partai Ummat dengan KPU RI.
Mediasi itu mencapai kesepakatan bahwa KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat di 16 kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.