Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Kemenhub Bakal Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Atur Masuknya WN China

Kompas.com - 02/01/2023, 15:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk membahas ketentuan masuknya warga negara asing (WNA), khususnya dari China.

Negara tersebut tengah dilanda peningkatan kasus Covid-19. Sementara itu, saat ini Indonesia telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga keluar masuk turis atau warga asing makin longgar.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas untuk menjajaki penyesuaian ketentuan, termasuk terkait China," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Jepang Wajibkan Tes Covid-19 Bagi Semua Pendatang dari China

Adita mengungkapkan, Kemenhub mengacu pada aturan atau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas dalam mengatur syarat perjalanan, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Saat ini, kata Adita, belum ada perubahan ketentuan tersebut. Dengan demikian, syarat perjalanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

"Untuk syarat perjalanan selama ini kami merujuk pada SE Satgas Covid-19. Hingga saat ini, belum ada perubahan atau pencabutan ketentuan sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada saat ini," tutur Adita.

Adapun dalam SE, PPLN yang datang ke Indonesia harus menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: PM Italia ke UE: Ikuti Kami Tes Covid untuk Pengunjung dari China

Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi ini dikecualikan kepada PPLN dengan usia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, atau PPLN yang telah selesai menjalani isolasi Covid tetapi belum dapat vaksinasi dosis dua.

Orang yang memiliki komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Adapun orang yang belum bisa mendapat vaksin dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan negara keberangkatan yang menyatakan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Baca juga: Korea Utara Tegas Larang Kedatangan Pelancong dari China karena Covid-19

Lalu, dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA.

Kemudian, dikecualikan pula bagi WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum diatur ketentuan mengenai masuknya WN China ke Indonesia.

"Belum ada (aturannya). Kita tunggu dari Satgas, ya," ucapnya singkat.

Baca juga: Daftar Negara Hendak dan Terapkan Aturan Khusus bagi Pengunjung Asal China di Tengah Ledakan Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM dilakukan saat kasus Covid-19 di berbagai negara kembali tinggi.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com