Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Kompas.com - 29/12/2022, 17:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gerja Kingmi Mile 32.

Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar. Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu ddiuga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Eltinus dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Marthen merupakan orang yang ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek yang bersumber dari APBD itu.

"Dari hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Penahanan atas Eltinus dan Marthen kemudian dilanjutkan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa KPK, terhitung mulai 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.

Adapun Eltinus saat ini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marthen mendekam di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Periksa Bupati Toraja Utara, KPK Dalami Penunjukan Orang Kepercayaan Bupati Mimika

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Bupati Mimika Eltinus Omaleng melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kasus itu bermula dari keinginan Eltinus membangun Gereja Kingmi pada 2013. Saat itu, ia bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya.

Pada tahun berikutnya, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019. Ia lantas menganggarkan dana hibah pembangunan gereja Kingmi Mile ke Yayasan Wartsing.

Baca juga: KPK Tolak Hentikan Proses Hukum ke Bupati Mimika, Akan Diselesaikan Hingga Tuntas

Setelah itu, Eltinus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2024 sebesar Rp 65 miliar.

Pada tahun berikutnya, Eltinus Omaleng menawarkan proyek pembangunan gereja ini ke Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, untuk mempercepat pembangunan.

Mereka bersepakat membagi fee sebanyak 10 persen dari nilai proyek. Dari jumlah tersebut, Eltinus Omaleng meminta mendapatkan bagian 7 persen. Sementara Teguh 3 persen.

Tidak hanya membagi fee, dalam perkara tersebut KPK juga menduga Eltinus mengatur lelang jasa pembangunan proyek.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai Tersangka Pembangunan Gereja Kingmi Mile

Ia menunjuk Marthen sebagai PPK meskipun bawahannya itu tidak memiliki kapasitas di bidnag konstruksi. Tujuannya adalah untuk mengkondisikan proses lelang.

Setelah proses lelang itu, Teguh sebagai pemenang proyek menandatangani kontrak pembangunan gereja itu dengan nilai Rp 46 miliar

Namun, Teguh kemudian mensubkontrakkan semua pekerjaan itu kepada beberapa perusahaan lain tanpa perjanjian dengan Pemkab Mimika.

"Tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika tetapi hal ini diketahui Eltinus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung Merah Putih, Selasa (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com