Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Anak Buah Ketua Kadin, Kiki Otto Kurniawan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kompas.com - 29/12/2022, 16:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bernama, Kiki Otto Kurniawan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Otto akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

“(Terkait) tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Kiki diketahui menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk. Adapun Arsjad duduk sebagai direktur utama perusahaan tersebut.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Penuhi Panggilan KPK

Sebelum Kiki, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arsjad pada 14 Desember lalu. Sedianya, ia juga hendak diperiksa terkait kasus yang menyandung Lukas Enembe.

Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ditemui pada Selasa (27/12/2022) kemarin, Ali mengatakan, saat dipanggil KPK Arsjad sedang menjalani ibadah.

Jaksa tersebut mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Arsjad dalam waktu mendatang. Ia meminta pengusaha itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud sehingga menjadi jelas terang,” tuturnya.

Baca juga: Firli Sebut Lukas Enembe Harus Dapat Rujukan RSPAD untuk Berobat ke Luar Negeri

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Indika Energy Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di logistik dan infrastruktur energi, jasa, dan sumber daya energi.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.

Namun, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.

Mereka menolak menjalani pemeriksaan di Jakarta dan meminta KPK memeriksa Lukas di Jayapura, Papua.

Penyidik KPK dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memeriksa Lukas di rumahnya pada 3 November lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com