JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bernama, Kiki Otto Kurniawan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Otto akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
“(Terkait) tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Kiki diketahui menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk. Adapun Arsjad duduk sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelum Kiki, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arsjad pada 14 Desember lalu. Sedianya, ia juga hendak diperiksa terkait kasus yang menyandung Lukas Enembe.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ditemui pada Selasa (27/12/2022) kemarin, Ali mengatakan, saat dipanggil KPK Arsjad sedang menjalani ibadah.
Jaksa tersebut mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Arsjad dalam waktu mendatang. Ia meminta pengusaha itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud sehingga menjadi jelas terang,” tuturnya.
Baca juga: Firli Sebut Lukas Enembe Harus Dapat Rujukan RSPAD untuk Berobat ke Luar Negeri
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Indika Energy Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di logistik dan infrastruktur energi, jasa, dan sumber daya energi.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.
Namun, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.
Mereka menolak menjalani pemeriksaan di Jakarta dan meminta KPK memeriksa Lukas di Jayapura, Papua.
Penyidik KPK dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memeriksa Lukas di rumahnya pada 3 November lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Pemprov Papua hingga pengusaha.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
Baca juga: Klaim Kesehatan Memburuk, Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura
“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
"Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.