JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku meminta Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak mengulang keterangan terkait pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Sambo menyampaikan hal itu usai ketiganya diperiksa oleh Biro Provost beberapa waktu lalu. Saat itu, kepada Provost, ketiganya disebtu sempat menceritakan terkait perisitwa pelecehan yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya setelah bertemu mereka baru menjelaskan bahwa 'jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk terhadap istri saya kalau diketahui orang'," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Sambo kemudian meminta agar ketiganya memberikan keterangan sesuai dengan skenario yang telah ia buat.
"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," imbuh dia.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Bakal Sodorkan 35 Bukti, Pengacara Sambo: Termasusk Hoaks Selama Proses Hukum
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa tersebut jadi penyebab, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo akan Tunjukkan 9 Barang Bukti yang Meringankan Dalam Sidang Hari Ini
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.