Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 29/12/2022, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, menilai, ada upaya dari pihak Ferdy Sambo untuk menggugurkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak Sambo dinilai hendak membidik Richard sebagai aktor utama dalam kasus ini.

"Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status justice collaborator-nya Richard Eliezer. Agar apa, agar Richard Eliezer bisa ditarik ataupun bisa diputus sebagai aktor utama,” kata Martin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

Menurut Martin, upaya ini terlihat dari kegigihan pihak Sambo menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak memerintahkan Richard untuk menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Dalam persidangan baru-baru ini, pihak Sambo juga kembali menyoal status justice collaborator Richard.

Dengan narasi tersebut, kata Martin, kubu Sambo berharap supaya Richard ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, status JC Richard bakal ditolak oleh Majelis Hakim.

"Wajar saja kalau ahli dari pihak Sambo mengatakan bahwa dalam hal ini Richard yang bertanggung jawab. Karena Richard ini kan sebagai justice collaborator, persyaratan justice collaborator itu tidak boleh aktor utama ataupun sebagai pelaku utama tindak pidana kejahatan," ucap Martin.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Menanggung Beban Berat, Bertanggung Jawab buat Adik-adik Saya

Martin mengatakan, seandainya Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Sambo soal perintah menghajar itu benar, maka, ada kemungkinan Richard dinyatakan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Sebab, perintah Sambo untuk menghajar itu disalahartikan oleh Richard sehingga dia melakukan penembakan.

Namun demikian, Martin menilai, upaya kubu Sambo ini tidak gentle. Sebab, alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan mengarah ke Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

“Menurut saya, ini cara-cara yang tidak gentle,” ucap Martin.

"Kalau menurut fakta persidangan, Richard yang menembak, tapi kan kita tahu niat jahatnya bukan dari Richard tapi ada di Ferdy Sambo kalau sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, kesaksian para saksi, dan alat bukti yang lain. Mens rea ada di Ferdy Sambo dan Putri Candrawati," tuturnya.

Oleh karenanya, lanjut Martin, kontruksi perkara ini tidak bisa dilihat dari lingkaran kecil saja, tetapi harus secara keseluruhan. Dia pun berharap Majelis Hakim akan memberikan penilaian seadil-adilnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Kubu Sambo juga menyoal status justice collaborator Richard. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mempertanyakan, apakah seseorang yang pernah berbohong dan tak konsisten dalam memberikan keterangan layak mendapatkan JC atau tidak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com