Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, menilai, ada upaya dari pihak Ferdy Sambo untuk menggugurkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak Sambo dinilai hendak membidik Richard sebagai aktor utama dalam kasus ini.

"Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status justice collaborator-nya Richard Eliezer. Agar apa, agar Richard Eliezer bisa ditarik ataupun bisa diputus sebagai aktor utama,” kata Martin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

Menurut Martin, upaya ini terlihat dari kegigihan pihak Sambo menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak memerintahkan Richard untuk menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Dalam persidangan baru-baru ini, pihak Sambo juga kembali menyoal status justice collaborator Richard.

Dengan narasi tersebut, kata Martin, kubu Sambo berharap supaya Richard ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, status JC Richard bakal ditolak oleh Majelis Hakim.

"Wajar saja kalau ahli dari pihak Sambo mengatakan bahwa dalam hal ini Richard yang bertanggung jawab. Karena Richard ini kan sebagai justice collaborator, persyaratan justice collaborator itu tidak boleh aktor utama ataupun sebagai pelaku utama tindak pidana kejahatan," ucap Martin.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Menanggung Beban Berat, Bertanggung Jawab buat Adik-adik Saya

Martin mengatakan, seandainya Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Sambo soal perintah menghajar itu benar, maka, ada kemungkinan Richard dinyatakan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Sebab, perintah Sambo untuk menghajar itu disalahartikan oleh Richard sehingga dia melakukan penembakan.

Namun demikian, Martin menilai, upaya kubu Sambo ini tidak gentle. Sebab, alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan mengarah ke Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

“Menurut saya, ini cara-cara yang tidak gentle,” ucap Martin.

"Kalau menurut fakta persidangan, Richard yang menembak, tapi kan kita tahu niat jahatnya bukan dari Richard tapi ada di Ferdy Sambo kalau sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, kesaksian para saksi, dan alat bukti yang lain. Mens rea ada di Ferdy Sambo dan Putri Candrawati," tuturnya.

Oleh karenanya, lanjut Martin, kontruksi perkara ini tidak bisa dilihat dari lingkaran kecil saja, tetapi harus secara keseluruhan. Dia pun berharap Majelis Hakim akan memberikan penilaian seadil-adilnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Kubu Sambo juga menyoal status justice collaborator Richard. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mempertanyakan, apakah seseorang yang pernah berbohong dan tak konsisten dalam memberikan keterangan layak mendapatkan JC atau tidak.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kaesang Tanya 'Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden', Dijawab Sopir 'Ditangkap'

Kaesang Tanya "Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden", Dijawab Sopir "Ditangkap"

Nasional
Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Nasional
KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

Nasional
Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2023

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2023

Nasional
Antam Ikut Kegiatan Penanaman Pohon bersama Presiden Jokowi di Hutan Kota Jaktim

Antam Ikut Kegiatan Penanaman Pohon bersama Presiden Jokowi di Hutan Kota Jaktim

Nasional
Kaesang Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru: Menghina Presiden Ditangkap Enggak?

Kaesang Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru: Menghina Presiden Ditangkap Enggak?

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Dikhawatirkan Bisa Ubah Hasil Rekapitulasi Suara

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Dikhawatirkan Bisa Ubah Hasil Rekapitulasi Suara

Nasional
Mahfud Sebut Pemerintah Tak Pernah Biarkan Pihak yang Ganggu Ibadah Orang Lain

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Pernah Biarkan Pihak yang Ganggu Ibadah Orang Lain

Nasional
Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Luar Negeri Naik, Mahfud: Pasti Sudah Dihitung

Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Luar Negeri Naik, Mahfud: Pasti Sudah Dihitung

Nasional
MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

Nasional
Dilantik Jadi KSAD, Maruli Punya PR Revisi Doktrin Peperangan TNI AD

Dilantik Jadi KSAD, Maruli Punya PR Revisi Doktrin Peperangan TNI AD

Nasional
Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

Nasional
Pasca Bentrokan di Bitung, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Provokasi

Pasca Bentrokan di Bitung, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Provokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com