Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Yakin Tindakan Ferdy Sambo dkk Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 29/12/2022, 16:05 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin tindakan Ferdy Sambo dkk terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

Merujuk pada keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan, besar kemungkinan unsur perencanaan dalam perkara ini terpenuhi.

"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok tampaknya ada perencanaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja

Memang, kata Hibnu, ada sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya. Misalnya, soal dugaan kekerasan seksual yang diklaim oleh istri Sambo, Putri Candrawathi, terjadi di rumah Magelang sehari sebelum penembakan.

Kemudian, soal perintah menembak Yosua. Sambo mengeklaim dirinya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar, sementara Richard bersikukuh mantan atasannya itu menginstruksikan dia untuk menembak.

Selain bukti-bukti yang masih minim, sejumlah keterangan saksi terkait ini juga saling bertentangan.

Menurut Hibnu, nantinya fakta-fakta yang terungkap dalam sidang bakal menjadi pertimbangan hakim untuk mengambil putusan atas vonis Sambo dan para terdakwa lainnya.

"Itu kan akhirnya hakim yang mencatat," ujarnya.

Baca juga: Saksi Sebut Ferdy Sambo Ngotot Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi

Namun demikian, kata Hibnu, tampak ada upaya Ferdy Sambo ingin meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana kasus ini.

Sejak awal kasus ini mencuat, Sambo bersikukuh dengan pengakuannya, bahwa dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Dengan narasi tersebut, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.

Jika Majelis Hakim percaya pada pengakuan Sambo, kata Hibnu, bisa saja mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari jerat pembunuhan berencana.

"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," ujarnya.

Namun begitu, lanjut Hibnu, seandainya pun Sambo memerintahkan Richard menghajar Yosua, diksi "hajar" tak bisa dilihat secara teks saja, tetapi harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.

Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com