Salin Artikel

Pakar Hukum Yakin Tindakan Ferdy Sambo dkk Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yakin tindakan Ferdy Sambo dkk terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

Merujuk pada keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan, besar kemungkinan unsur perencanaan dalam perkara ini terpenuhi.

"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok tampaknya ada perencanaan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Memang, kata Hibnu, ada sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya. Misalnya, soal dugaan kekerasan seksual yang diklaim oleh istri Sambo, Putri Candrawathi, terjadi di rumah Magelang sehari sebelum penembakan.

Kemudian, soal perintah menembak Yosua. Sambo mengeklaim dirinya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar, sementara Richard bersikukuh mantan atasannya itu menginstruksikan dia untuk menembak.

Selain bukti-bukti yang masih minim, sejumlah keterangan saksi terkait ini juga saling bertentangan.

Menurut Hibnu, nantinya fakta-fakta yang terungkap dalam sidang bakal menjadi pertimbangan hakim untuk mengambil putusan atas vonis Sambo dan para terdakwa lainnya.

"Itu kan akhirnya hakim yang mencatat," ujarnya.

Namun demikian, kata Hibnu, tampak ada upaya Ferdy Sambo ingin meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana kasus ini.

Sejak awal kasus ini mencuat, Sambo bersikukuh dengan pengakuannya, bahwa dia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Dengan narasi tersebut, Sambo seolah ingin memberi kesan bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan spontanitas Richard yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.

Jika Majelis Hakim percaya pada pengakuan Sambo, kata Hibnu, bisa saja mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari jerat pembunuhan berencana.

"Kita melihat, Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," ujarnya.

Saat itu, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo lebih dulu memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Perintah tersebut disampaikan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Sebagai anak buah Sambo yang pangkatnya jauh di bawah, lanjut Hibnu, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.

"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan nggak bisa menolak," ucapnya.

Bagaimanapun, imbuh Hibnu, Sambo merupakan aktor utama dalam perkara ini. Meski mantan perwira tinggi Polri itu terkesan ingin menghindar dari jerat pembunuhan berencana, tindak pembunuhan terhadap Yosua tetap tak bisa dihapuskan.

"Tetap Ferdy Sambo aktor utama," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Kubu Sambo juga bersikukuh membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak Yosua.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/16052771/pakar-hukum-yakin-tindakan-ferdy-sambo-dkk-penuhi-unsur-pembunuhan-berencana

Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke