"Kalau berdasarkan fakta persidangan, yang mengakses ya ini," kata Agus.
"Terdakwa Baiquni? Terdakwa Baiquni?" potong jaksa.
"Baiquni saya enggak ada komunikasi," ucap Agus.
Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur
Mendengar jaksa yang terlihat kurang obyektif, hakim ketua pun menyela.
"Sebentar dulu. Saudara (jaksa) penuntut umum saya ingatkan. Apakah saudara tahu siapa yang mengakses?" tanya hakim kepada Agus.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Agus.
"Kalau sekarang saudara tahu siapa yang akses?" tanya hakim.
Agus menjawab bahwa dirinya kini tahu berdasarkan fakta persidangan mengenai siapa yang menghapus dan mengakses rekaman CCTV.
Namun demikian, hakim mempermasalahkan pertanyaan jaksa yang tidak jelas. Dia pun memarahi jaksa.
"Mengenai menghapus, menghapus itu yang mana? Penuntut umum itu juga harus jelas," kata hakim kepada jaksa.
"Baik. Yang kami maksud itu menghapus...," jawab jaksa.
"Kan ada DVR, ada external harddisk, ada flashdisk, ada laptop, jadi yang mana? Harus jelas," ucap hakim dengan nada tinggi.
Baca juga: Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi Hajar, Chad! hingga Status Justice Collaborator....
Usai dimarahi hakim, jaksa meminta maaf kepada Agus.
Jaksa merasa dirinya memang kurang spesifik dalam melontarkan pertanyaan kepada Agus.
"Baik, terima kasih. Saya spesifik. Saya ucapkan maaf kepada saksi, pertanyaan saya tidak terlalu jelas. Saya jelaskan kembali," kata jaksa.
"Makanya juga penuntut umum, kalian juga obyektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, external harddisk kah, flashdisk kah. Jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa enggak jelas ini," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.