JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022) pagi, sebelum persidangan digelar.
Baca juga: Sidang Sambo, Ahli Sebut Pelaku yang Diperintah Auktor Intelektualis Tak Bisa Dipidana
Dalam persidangan, Guru Besar Universitas Andalas itu ditanyakan frasa "hajar Chad!" yang disebut sebagai perintah Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J tapi hanya menghajar sesuai dengan verba teks yang dikeluarkan.
Febri lantas mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak. Namun, Bharada E dinilai mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Yosua.
Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa
Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" kata Febri.
Elwi tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyarankan Febri untuk meminta pandangan ahli bahasa. Menurut dia, semua orang yang ada di persidangan harus memahami kata "hajar" dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.
"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata 'hajar' itu. Apakah 'hajar' itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," ujar Elwi.
Elwi menggambarkan makna kata bisa berarti berbeda di tengah-tengah kelompok masyarakat tertentu. Bahkan dalam beberapa instansi, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.
"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," ujar dia.
Di sisi lain, ahli hukum pidana Universitas Andalas itu menilai, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan Sambo perlu diungkap di persidangan.
Hal itu dinyatakan Elwi guna menjawab pertanyaan kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang perihal seberapa penting motif pembunuhan diungkap dalam perkara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.