JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua sempat memarahi jaksa penuntut umum (JPU) saat jaksa mencecar mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria soal DVR CCTV di area rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.
Usai dimarahi oleh hakim, jaksa pun meminta maaf kepada Agus Nurpatria.
Hal tersebut terjadi saat Agus Nurpatria menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Awalnya, jaksa mencecar Agus soal DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto.
DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Jaksa pun bertanya kepada Agus, apa yang terjadi dengan DVR tersebut usai diserahkan ke Polres Metro Jaksel.
Agus menjawab dengan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ucap Agus.
Selanjutnya, jaksa terus mencecar Agus. Kali ini, jaksa bertanya apakah Agus tahu siapa yang mengakses dan menghapus rekaman di DVR CCTV.
"Nah terkait dengan siapa yang lakukan mengakses terhadap DVR itu, saat itu saksi sudah tahu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Agus.
Agus mengakui bahwa kejelasan mengenai rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo itu memang rumit.
Lantaran keberadaan rekaman CCTV itu tidak jelas, pimpinan Polri pun memanggil Agus dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam pengambilan CCTV.
Setelah dipanggil pimpinan Polri, Agus tetap mengaku tidak tahu siapa yang mengakses dan menghapus rekaman DVR CCTV. Walau begitu, jaksa tetap mencecar Agus.
"Saat itu akhirnya saudara tahu siapa yang mengakses, menghapus?" tanya jaksa.
"Belum tahu," jawab Agus.
"Sekarang, sepengetahuan saksi siapa yang mengakses, siapa yang menghapus?" cecar jaksa.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, yang mengakses ya ini," kata Agus.
"Terdakwa Baiquni? Terdakwa Baiquni?" potong jaksa.
"Baiquni saya enggak ada komunikasi," ucap Agus.
Mendengar jaksa yang terlihat kurang obyektif, hakim ketua pun menyela.
"Sebentar dulu. Saudara (jaksa) penuntut umum saya ingatkan. Apakah saudara tahu siapa yang mengakses?" tanya hakim kepada Agus.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Agus.
"Kalau sekarang saudara tahu siapa yang akses?" tanya hakim.
Agus menjawab bahwa dirinya kini tahu berdasarkan fakta persidangan mengenai siapa yang menghapus dan mengakses rekaman CCTV.
Namun demikian, hakim mempermasalahkan pertanyaan jaksa yang tidak jelas. Dia pun memarahi jaksa.
"Mengenai menghapus, menghapus itu yang mana? Penuntut umum itu juga harus jelas," kata hakim kepada jaksa.
"Baik. Yang kami maksud itu menghapus...," jawab jaksa.
"Kan ada DVR, ada external harddisk, ada flashdisk, ada laptop, jadi yang mana? Harus jelas," ucap hakim dengan nada tinggi.
Usai dimarahi hakim, jaksa meminta maaf kepada Agus.
Jaksa merasa dirinya memang kurang spesifik dalam melontarkan pertanyaan kepada Agus.
"Baik, terima kasih. Saya spesifik. Saya ucapkan maaf kepada saksi, pertanyaan saya tidak terlalu jelas. Saya jelaskan kembali," kata jaksa.
"Makanya juga penuntut umum, kalian juga obyektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, external harddisk kah, flashdisk kah. Jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa enggak jelas ini," kata hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/12504101/dimarahi-hakim-gegara-tak-obyektif-soal-cctv-jaksa-minta-maaf-ke-anak-buah