KOMPAS.com – Setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat akan diberikan rumah kediaman oleh negara.
Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya?
Baca juga: Rumah dari Negara untuk Jokowi Dibangun di Karanganyar, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi
Dasar hukum pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden yang utama adalah UU Nomor 7 Tahun 1978.
Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Mantan presiden dan wakil presiden akan diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.
Selain itu, aturan pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakilnya juga tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.
Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Adapun proses pengadaan rumah dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan menggunakan anggaran yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca juga: Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi di Colomadu, Harga Tanah Per Meter hingga Rp 10 Juta
Aturan mengenai pemberian rumah untuk mantan presiden dan wakilnya terdapat pula di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:
Referensi: