Sementara itu, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat keanggotaan 100 persen di 34 provinsi.
Baca juga: Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT
Partai Ummat menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru serta sudah melayangkan pula pernyataan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tingkat nasional, Rabu lalu.
Jumat (16/12/2022), Partai Ummat resmi melayangkan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI. Bawaslu menyatakan gugatan ini memenuhi syarat untuk diproses.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.