Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU

Kompas.com - 17/12/2022, 15:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi berujar, gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Bawaslu pun telah mencatat gugatan tersebut dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022

"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat, 16 Desember 2022. Pada hari yang sama, Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister," ujar Puadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti

Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan tersebut dengan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU.

"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," tutur Puadi.

Menurut Puadi, mediasi rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

Adapun Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI.

Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU

Gugatan dilayangkan karena Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT

"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.

Denny mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.

Baca juga: Galang Dana untuk Gugat KPU, Partai Ummat: Butuh Biaya, Bukan Partai yang Banyak Uang

Denny menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com