Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Ummat Berharap Gugatan Sengketa terhadap KPU Beres dalam Mediasi dan Tak Perlu Sidang

Kompas.com - 19/12/2022, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat berharap agar gugatan sengketa yang mereka layangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa berakhir dalam proses mediasi.

Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, sengketa ini berlanjut ke persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi Partai Ummat dan KPU secara Tertutup

Hari ini, Senin (19/12/2022), mediasi perdana antara Partai Ummat dan KPU RI telah berlangsung di kantor Bawaslu RI, tetapi kedua belah pihak belum dapat mencapai titik temu dalam pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam tersebut. Karena hal ini, mediasi akan dilanjutkan besok.

"Kami berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi (sidang) di hari ketiga," ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, kepada wartawan selepas mediasi.

Ia tidak menyebutkan apa yang menjadi kendala sehingga mediasi hari ini belum bisa mencapai titik temu.

"Kami belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ucap dia.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengaku tak ingin berandai-andai jika proses mediasi ini gagal.

Ia mengaku bahwa timnya bakal bekerja maksimal untuk mengupayakan gugatan sengketa ini tak perlu berlanjut ke meja hijau. Denny mengaku optimistis.

"Besok kita maksimalkan, tentu harapannya ada kesepakatan membuka ruang bagi Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024," katanya.

"Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU. Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insya Allah ada titik temu dan selsai di proses mediasi," tegas Denny.

Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti

Sebelumnya, Partai Ummat tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Dalam rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional di kantor KPU RI hari itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan minimum di 2 provinsi.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com