JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat telah melayangkan gugatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan dilayangkan pada Jumat (16/12/2022) setelah KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Pengumuman hasil verifikasi itu disampaikan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan surat keberatannya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Saat ditemui wartawan, ia merasa dicurangi atas proses tersebut. Bahkan, menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dua provinsi tersebut melakukan upaya penjegalan.
Baca juga: Profil Partai Ummat yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024
Sore hari setelah ditetapkan tak lolos, Ketua Majelis Syura Amien Rais menyatakan telah mengantongi berbagai bukti untuk menunjukan kecurangan.
Ia beranggapan, ada pihak besar yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.
Pasalnya, selama ini Partai Ummat dikenal sebagai partai politik (parpol) yang kerap berseberangan dengan pemerintah.
“Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” kata Amien Rais.
Ia kemudian menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi ketua tim advokasi dalam proses pengajuan gugatan sengketa.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu
Selain langkah hukum, upaya Partai Ummat untuk melenggang ke Pemilu 2024 juga dilakukan dengan pengumpulan dana.
Nazaruddin menjelaskan bahwa penggalangan dana dilakukan pada para kader dan simpatisan Partai Ummat di Tanah Air.
"Bagaimanapun untuk berperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi, ini kan semuanya butuh biaya," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
"Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang," ujarnya lagi.
Baca juga: Galang Dana untuk Gugat KPU, Partai Ummat: Butuh Biaya, Bukan Partai yang Banyak Uang
Dana yang diberikan pun beragam, Nazaruddin mengungkapkan jumlahnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.