JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, menyerahkan formulir pernyataan keberatan atas proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partainya.
Hal itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Dalam rekapitulasi ini, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024
"Apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin dalam forum tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, berdasarkan tata tertib rapat, keberatan itu dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU RI setelah rapat selesai.
Rapat pleno kemudian diskors, lalu Nazaruddin menyampaikan formulir keberatan mereka. Hasyim menerimanya lalu menandatanganinya, sebelum mengedarkannya ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk juga ditandatangani.
Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.
Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.
"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.
Baca juga: Partai Ummat Merasa Dicurangi Karena Tak Lolos Verifikasi Faktual di 2 Provinsi
Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan.
Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.