JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tidak terbukti.
Sebelumnya, ada dugaan pemerasan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari kepada pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.
"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Ketut mengungkapkan, hal itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta
Menurut Ketut, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.
"Dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," ujarnya.
Kemudian, tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor terkait perkara yang diadukan.
Namun demikian, Ketut menekankan, apabila nantinya ditemukan bukti baru terkait laporan, maka tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya.
"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.
Baca juga: Jaksa Terjerat Suap, Jaksa Agung Minta Jangan Digeneralisasi
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, tim Jamwas telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan pelapor Agus Haryono soal laporan oknum jaksa di Kejati Jateng yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.
Ketut mengungkapkan, tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.
Secara rinci, Ketut menjelaskan dalam laporannya, pelapor Agus menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor, yaitu jaksa Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.
Agus mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Namun, atas laporan tersebut, terlapor membantah meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono dengan alasan pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bersama pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.
"Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," kata Ketut.
Baca juga: Sidang Kasus Suap, Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Pajak