Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar oleh Oknum Jaksa di Kejati Jateng Tak Terbukti

Kompas.com - 16/12/2022, 17:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tidak terbukti.

Sebelumnya, ada dugaan pemerasan oleh jaksa Putri Ayu Wulandari kepada pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.

"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Ketut mengungkapkan, hal itu diputuskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta

Menurut Ketut, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya.

"Dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun," ujarnya.

Kemudian, tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor terkait perkara yang diadukan.

Namun demikian, Ketut menekankan, apabila nantinya ditemukan bukti baru terkait laporan, maka tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya.

"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.

Baca juga: Jaksa Terjerat Suap, Jaksa Agung Minta Jangan Digeneralisasi

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, tim Jamwas telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan pelapor Agus Haryono soal laporan oknum jaksa di Kejati Jateng yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.

Ketut mengungkapkan, tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

Tak pernah bertemu

Secara rinci, Ketut menjelaskan dalam laporannya, pelapor Agus menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor, yaitu jaksa Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

Agus mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dimintai sejumlah uang oleh terlapor.

Namun, atas laporan tersebut, terlapor membantah meminta sejumlah uang kepada Agus Hartono dengan alasan pada 19 Juli 2022 ada kegiatan bersama pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB.

"Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," kata Ketut.

Baca juga: Sidang Kasus Suap, Jaksa KPK Hadirkan Dirjen Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com