JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tersangka baru perkara tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), tahun 2012-2021.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang warga negara asal Amerika Serikat bernama Thomas Van Der Heyden (TVH).
"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Empat Saksi dari Unsur Militer Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
Ketut menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik koneksitas terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya serta saksi dan sejumlah ahli.
Ketut mengatakan, 3 tersangka sebelumnya adalah Laksamana Muda Purn Agus Purwoto (AP), Dirut PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW), dan Komut PT DNK Arifin Wiguna (AW).
Menurut dia, tim penyidik koneksitas juga telah menyita beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Sejauh ini, kata Ketut, penyidikan masih fokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Adapun dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 453.094.059.540,68 akibat kasus ini.
"Terhadap keempat para tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," ucap Ketut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, dugaan keterlibatan Thomas dalam kasus ini diungkap oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut dia, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur.
Adapun PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar
Boyamin juga menduga Thomas Van Der Heyden mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015 sampai 2020
Ia juga menduga Thomas Van Der Heyden sebagai WNA membawa misi tertentu kepentingan asing.
"Yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.